RadarPriangan.com, GARUT – AB kakek 63 tahun warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga mencabuli gadis di bawah umur, akhirnya berhasil ditemukan setelah kabur. AB sudah mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologis penjemputan AB dilakukan jajaran Polsek Leuwigoong, setelah
mendapat informasi pelaku akan menyerahkan diri. Pelaku diketahui pulang dari
Bandung naik kendaraan umum setelah ikut tinggal dengan saudaranya. Penjemputan
dilakukan di sekitar Cihuni, Kecamatan Kadungora dan langsung digelandang ke
Mapolres Garut.
Orang tua korban gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu,
merasa lega setelah pelaku pencabulan yang merusak masa depan anaknya dijemput
polisi dan ditahan. Pelaku yang sudah tua renta itu, harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya secara hukum.
Baca Juga:Satu Warga Talegong Hilang Ditimbun LongsorBatu Akik Padam, Yudi Lasminingrat Tertantang Membangkitkan Kejayaannya
Meski ada keluarga pelaku yang memohon agar kasus pencabulan itu diselesaiakan secara kekeluargaan, namun keluarga korban menolak.
Pelaku AB sebelum lari ke Bandung, diketahui sempat bersembunyi di
lokasi wisata ziarah di Pasirpeureut, Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk,
Kabupaten Garut. Pelaku pun diketahui sebelum lari ke Bandung, sempat
menukarkan tas miliknya dengan milik peziarah di dalam masjid.
Foto pelaku AB, ternyata sudah tersebar luas di media sosial. Namun foto
yang tersebar, pelaku memakai dasi sehingga dianggap pelaku memiliki jabatan.
Padahal pelaku hanya warga biasa yang usianya sudah lanjut.
Pelaku pun beranggapan, pencabulan dan persetubuhan dengan korban dilakukan suka sama suka. Namun pengakuan pelaku berseberangan dengan keterangan korban. Korban dicabuli karena diancam oleh pelaku.(pap)