GARUT – Sengketa hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut ke VII Tahun 2020 berlanjut ke jalur hukum dengan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Proses persidangan sendiri dipimpin Hakim Ketua Endratno Rajamai, rabu (12/2)
Sidang perdana tersebut dihadiri langsung oleh Agus Muttaqin Alfaz sebagai penggugat beserta tim dan kuasa hukum Risman Nuryadi, SH DR. Cecep Suhardiman S.H,.MH,. Syam Yousef S.H,.MH. Asep Ikbal Taufik S.Sy, M. Hibban Muslim,. S.H. Mahbub Mahbubun S.Sy. Aditya A. Kosasih, S.Kom, S.H.
“Pak Agus Muttaqin Alfaz telah mendapat undangan sidang perdana sebagai pihak penggugat dalam gugatan sengketa hasil Mukab Kadin Kabupaten Garut ke VII, dengan agenda sidang pemeriksaan Identitas para pihak dan mediasi,” kata Risman Nuryadi usai persidangan.
Baca Juga:Peringati HPN, Ketua DPRD Garut Harapkan Pers Makin Berperan Cerdaskan BangsaKritisi Permendikbud 8/2020, Ratusan Guru di Garut Siap Aksi ke Jakarta
Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, dengan dihadiri pihak penggugat tetapi tidak dihadiri oleh Pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
“Semuanya baik prinsipal dan atau kuasanya tidak ada yang hadir, sehingga agenda persidangan mediasi tidak bisa dilanjutnya, kemudian Majelis Hakim Ketua Majelis : Endarto Rajamai, SH., MH. Hakim Anggota : Deva Indah, SH., MH. dan Lidya Da Vida, SH., MH, menetapkan jadwal sidang selanjutnya tanggal 26 Februari 2020 (2 minggu dari sekarang),” pungkasnya. (erf)