CIAMIS – Membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat ini semakin mudah.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai mengenalkan dan menggarap Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) secara online.
” Saat ini dalam pelaksanaan dan pembayaran pajak bisa dengan sistem elektronik (online) yang telah disediakan. Dengan adanya sistem online ini para kepala desa akan merasa terbantu, lebih mudah dan cepat,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Islamic Center Ciamis, (05/02/2020).
Baca Juga:Sempat Gedor Pintu dan Minta Tolong, Aep Akhirnya Meninggal di RSUDTim Voli Putra-Putri SMPN 1 Cilawu Kawinkan Gelar Juara Antar SMP
Pembayaran pajak online ini kata Herdiat, perlu disosialisasikan kepada masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Untuk itu perlu bimbingan dan panduan dari kepala desa.
Kepala Dinas BPKAD, Kurniawan menyampaikan, pembayaran pajak saat ini sudah bisa secara online untuk memudahkan informasi dan pembayaran pajak.
“ Untuk mengantisipasi perkembangan zaman di era digital ini kami melaksanakan launching informasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Payment Gateway,” ucapnya.
Menurutnya, dalam aplikasi Paymen Gateway ini terdapat elektronik PAD dan elektronik retribusi. Sampai saat ini dalam hal pembelanjaan daerah sudah melakukan secara online dan untuk pengelolaan keuangan termasuk pembayaran pajak akan dilakukan secara online.
“ Semua informasi mengenai pengelolaan keuangan dan pajak bisa diakses walaupun saat ini belum optimal. Nantinya ada paymen secara gateway, secara online diharapkan bisa riil time, dan ketika riil time otomatis sistem monitoring evaluasi (Monev) akan terkontrol dengan baik,” jelasnya. (mg2)