BANJAR – Jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nur yanto mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Banjar, berhasil menangkap jaringan pencuri tersebut.
“Alhamdulillah jajaran Satreskrim kami, Polda Jabar, berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat Konferensi Pers, Senin (03/02).
Baca Juga:Data Kendaraan Akan Dihapus, Ketika STNK Habis 2 Tahun Tidak DibayarSD di Tasikmalaya Rusak Tertimpa Pohon
Kapolres menambahkan, pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh lima orang tersangka yang diamankan yakni EG, WAS, NUR, YS, dan AH. Lima orang spesialis sindikat pencurian kendaraan bermotor itu berasal dari Banjar, Ciamis, dan Cilacap.
“ Kami amankan lima orang tersangka dan 18 unit kendaraan bermotor hasil curian,” tuturnya.
Kapolres juga menjelaskan, para tersangka dalam menjalankan kejahatannya, di antaranya ada dengan diincar di tempat parkir atau langsung diambil dari rumah korban.“ Kami terus mengembangkan pengungkapan kasus ini,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor hasil curian, 1 buah kunci leter T, 7 buah HP, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci palsu, 1 buah tas laptop, 2 set anak kunci, 1 buah obeng, 1 buah linggis kecil, uang tunai Rp145.000, dan 1 buah kunci astag.
“ Untuk para pelaku, kami jerat dengan pasal 363 KUHP untuk pencuri dan pasal 480 KUHP untuk para penadah,” pungkasnya. (mg1)