Verrell Bramasta Penuhi Panggilan Bawaslu Bekasi, Diduga Melanggar Pidana Pemilu

Verrell memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi
Verrell memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi
0 Komentar

BEKASI – Artis tanah air Verrell Bramasta ikut meramaikan dunia politik. Ia dipastikan nyaleg di pemilu 2024. Namun rupanya Verrell harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Verrell memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin 29 Januari 2024.

Caleg dari PAN itu tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi sekitar jam 13.25 wib. Ia diperiksa atas tuduhan pelanggaran pidana pemilu karena disinyalir melakukan kampanye di tempat ibadah.

Verrell sendiri dilaporkan pada 10 Januari 2024. Ia dilaporkan karena diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf a undang-undang pemilu.

Baca Juga:Peduli Palestina, Waroeng Steak & Shake Salurkan Bantuan Melalui BaznasMemo Hermawan Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Desa Dangiang Cilawu

Dalam kesempatan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan, bahwa Verrell Bramasta sempat mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.

“Pemanggilan pertama terlapor mangkir, kata beliau dia sedang berada di luar kota makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu,” kata Khoirudin.

“Padahal dari pihak terlapor sudah kita sampaikan undangan nya untuk menghadiri panggilan pada hari Jumat. Akan tetapi pihak terlapor tidak bisa datang. Makanya kita undang kembali pada hari Senin besok,” sambungnya.

Khoirudin mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran pidana pemilu itu.
Verrell diduga melakukan kampanye di halaman masjid yang lokasinya berada di jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam.

“Kemarin kita sudah mendatangkan pihak KUA terhadap benar atau tidaknya lokasi keberadaan kampanye peserta pemilu itu berlangsung ditempat ibadah dan lahan tanah tersebut statusnya tanah wakaf atau apa,?,” kata Khoirudin.

Meski demikian, Khoirudin mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdi Kabupaten Bekasi.

“Kalo untuk semua kan masih dalam proses, yang pasti pihak-pihak terkait pelapor,saksi dan terlapor. Kemudian orang-orang yang hadir RT, warga sekitar lokasi sudah kita undang untuk menyampaikan keterangan nya.” tandasnya.

Baca Juga:Ketua K-SPSI Garut Berharap PJ Bupati Jadi Solusi Persoalan KetenagakerjaanKecelakaan di Karangpawitan Garut, 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Terluka

berita ini sudah terbit di KBE (Grup Radar Garut) dengan judul “Caleg artis Verrell Bramansta diperiksa Bawaslu, Dugaannya Pidana Pemilu

0 Komentar