Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat

Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
0 Komentar

RADAR GARUT – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023.

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya ia sudah  menerima perwakilan seluruh organisasi dan serikat pekerja yang ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga:Kurs Nilai Tukar Dollar ke Rupiah hari ini Jumat 1 Desember 2023Penipuan Penagihan Hutang Di WhatsApp Mengaku Ajudan Bupati Garut, Begini Modusnya!

Bey menegaskan, UMK 2024 yang terdapat di 27 kabupaten dan kota yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.  Ke – 14 daerah itu yaitu Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Majalengka, Sumedang, Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Bagi daerah yang belum menetapkan UMK  berdasarkan PP 51, perhitungannya akan diperbaiki dan disesuaikan  sesuai ketentuan PP yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.

Sisanya ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, yakni Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Indramayu, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Tasikmalaya, Banjar, Sukabumi, Cirebon, dan Kota Bandung.

Bey mengatakan, UMK yang tertinggi yaitu ada Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Kota lainnya yaitu Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah didapat oleh Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Selain itu, Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Baca Juga:Kurs Nilai Tukar Dollar ke Rupiah hari ini Kamis 30 November 2023Harga 3 Jutaan! Samsung Galaxy A23 Hadir Dengan Kamera Instagram-ready

UMK 2024 karyawan yang telah bekerja di perusahaan kurang dari satu tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut dapat menerima upah di atas upah minimum.

0 Komentar