Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat

Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
Wagub Jabar Tandatangani Penetapan Upah Minimum, Begini Besaran UMK 2024 di Jawa Barat
0 Komentar

 

Kebijakan upah minimum bagi pegawai dengan pengalaman kerja lebih dari satu tahun menerapkan kebijakan upah berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan Instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Dengan itu, Bey mengharapkan keputusan yang diambil dapat diterima dan dapat dipatuhi Bersama.

Ia juga tidak mengharapkan tindakan berlebihan yang dilakukan pengunjuk rasa.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” kata Bey.

Berikut besaran UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

  1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
  6. Kota Depok (Rp4.878.612)
  7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
  12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
  13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
  16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
  18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
  21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
  27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
0 Komentar