Tak Persoalkan Nafkah, Beginilah Perjanjian Pra Nikah Teuku Ryan dan Ria Ricis

Tak Persoalkan Nafkah, Beginilah Perjanjian Pra Nikah Teuku Ryan dan Ria Ricis
Tak Persoalkan Nafkah, Beginilah Perjanjian Pra Nikah Teuku Ryan dan Ria Ricis
0 Komentar

RADAR GARUT – Tak persoalkan nafkah, beginilah perjanjian pra nikah Teuku Ryan dan Ria Ricis.

Ria Ricis kini resmi mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pernikahan duo sejoli yang sering menuai pro kontra oleh netizen Indonesia tengah berada di ujung tanduk.

Baca Juga:TPAS Sarimukti Ditutup Total, Sampah Mulai Megotori Beberapa Titik di Bandung TimurKinerja Pengelola Dinilai Sangat Buruk, Pasar Gedebage Kini Dihantui Gungungan Sampah

Sebelum heboh tentang kasus perceraian, perjanjian pra nikah keduanya juga mendapatkan sorotan. Isi perjanjian pra nikah itu sempat diungkapkan Oki Setina Dewi, kakak Ricis dalam wawancara pada November tahun 2021.

“Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah. Yaitu, Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya,” kata Oki Setiana Dewi, Jakarta Selatan saat beberapa hari sebelum hari pernikahan Ria Ricis sama Teuku Ryan digelar.

“Karena Ryan kan sosok yang dekat ya dengan ayah dan ibunya. Jadi itu permintaannya Abang Ryan,” jelas Oki Setiana Dewi lagi kala itu.

Sebagai YouTuber yang ternama, Ria Ricis juga memiliki keinginan setelah menikah mempunyai konten keluarga. Sampai Ria Ricis berkeinginan membuat daily vlog dengan ditemani sang suami.

“Juga mungkin Ria menyampaikan kepada Ryan ingin sekali setelah menikah ada family vlog, jadi ingin ditemani vlognya bareng suaminya,” jelas sang kakak.

Ada juga perjanjian yang sering menyangkut soal pekerjaan. Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah sama Ria Ricis. Oki Setiana Dewi juga mengatakan Teuku Ryan masih menjalankan bisnis.

Sebelumnya diberitakan, ada 3 poin dalam surat gugatan cerai yang sudah diajukan oleh Ria Ricis pada 30 Januari tahun 2024 lewat sistem e-court. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkannya kepada awak media.

Baca Juga:Apa Boleh KPPS Pemilu 2024 Ikut Kampanye Politik? Begini Jika Sanksi KPPS Tidak NetralBagus Untuk Mengisi Isra Mikraj 2024, Simak 7 Amalanya Disini

“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan hak asuh anak,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari Tahun 2024.

Gugatan cerai Ria Ricis itu sudah terdaftar dalam nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan digelar pada tanggal 19 Februari 2024.

0 Komentar