Suami Timpuk Istri dengan Tabung Gas di Mangkubumi Terancam Penjara 10 Tahun

Suami Timpuk Istri dengan Tabung Gas di Mangkubumi Terancam Penjara 10 Tahun
Polisi menjelaskan kasus suami timpuk istri dengan tabung gas terancam pidana penjara 10 tahun
0 Komentar

TASIK KOTA – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat menangani kasus suami timpuk istri pakai tabung gas di Mangkubumi, Kota Tasik, yang terjadi Minggu (16/01/22) kemarin.

“Ya kemarin kita menerima kasus limpahan dari Polsek Mangkubumi terkait salah satu pria yang melakukan penganiayaan kepada istrinya,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Senin (17/01/22) sore menceritakan kasus suami timpuk istri pakia tabung gas.

Terang dia, saat ini suami korban, Ma (52) yang ditimpuk suami pakai tabung gas, telah ditahan disel Mapolres Tasikmalaya Kota. statusnya kini telah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka.

Baca Juga:Mencuri HP Teman Saat Tidur, Buruh Pabrik Kayu di Kota Banjar Diamankan PolisiPengeroyok Siswa SMP Hingga Tewas di Kota Tasik Terancam 15 Tahun Penjara

“Jadi istrinya menggugat cerai, tapi sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga. Lalu pria tersebut sempat mengejar warga dengan sebilah pisau,” terangnya.

Hingga kini, jelas dia, tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.

“Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana. Ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga inisial Re (32), warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, diduga menjadi korban penganiayaan suaminya, Ma (52), Minggu (16/01/22) siang.

Korban, Re, mengaku kepada Polisi dipukul suaminya menggunakan tabung gas 3 kilogram. Bahkan, dia akan ditusuk suaminya dengan pisau. Kasusnya kini tengah di selidiki jajaran Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.

Korban mengaku mengalami luka memar ditubuhnya akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suaimnya. Aparat Polsek Mangkubumi awalnya mendapati kasus ini ketika salah seorang warga menginformasikan kepada Polisi bahwa sedang terjadi penganiayaan di rumah korban.

Polisi pun langsung mengamankan suami korban beserta barang bukti sebuah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Saya lagi diam di rumah, lalu suami tiba-tiba datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah,” papar korban di Mapolsek Mangkubumi.

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Janda Kaya Raya di Tasik Karena IniPernikahan di KUA Cilawu Mengalami Penurunan

“Lalu saya ditimpuk tabung gas 3 kilogram sama suami. Kemudian mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” sambungnya.

Beruntung saat itu warga dan pihak Kepolisian segera tiba di rumahnya. Menurut korban, suaminya sudah sering melakukan penganiayaan sehingga dirinya meminta pisah. Hal itu membuat suaminya marah besar.

0 Komentar