Pernikahan di KUA Cilawu Mengalami Penurunan

Pernikahan di KUA Cilawu Mengalami Penurunan
Kepala KUA Cilawu menyebutkan bahwa pendaftaran pernikahan mengalami penurunan
0 Komentar

GARUT – Pendaftaran pernikahan di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tahun 2021 mengalami penurunan. Data ini didapat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilawu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilawu Asep Irfan menyebut bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, pada pasal satu dijelaskan bahwa sebuah pernikahan hanya diizinkan apabila kedua pasangan sudah mencapai umur 19 tahun.

Hal ini kata Asep menjadi salah satu sebab menurunnya pernikahan di KUA Cilawu pada tahun 2021 kemarin.

Baca Juga:Sekda Sumedang Tinjau Lokasi Longsor, Begini HasilnyaMobil Pick up Terjun ke Irigasi Doboku Kota Banjar

“Sedikit banyaknya juga berpengaruh terhadap jumlah pernikahan yang ada di KUA manapun, termasuk KUA Cilawu,” kata Asep saat diwawancarai di Kantor KUA Cilawu belum lama ini.

“Menurut data, pada tahun 2021 angka pernikahan di Kecamatan Cilawu sebanyak sekitar 900 pasangan,” katanya.

Padahal kata Asep, KUA Cilawu biasanya menerima permohonan pernikahan per tahun itu kira – kira sebanyak 1.000 lebih pasangan sebelum pandemi Covid.

Memang banyak faktor yang menyebabkan menurunnya pernikahan, salah satunya juga akibat Pandemi covid-19.

“Pandemi Covid ini berimbas dengan banyaknya pernikahan – pernikahan yang ditangguhkan,” ujarnya.

Kata Asep, ketika diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, otomatis pelaksanaan pernikahan ini tidak dilakukan dengan kondisi sebelum pandemi.

Dia berharap, dengan menurunnya angka Covid angka pernikahan bisa naik kembali. Karena nikah merupakan salah satu sarana ibadah yang agung kepada Allah swt.(cat)

0 Komentar