Seleksi PPPK 2023, Kapan dan Ada Formasi Apa Saja?

SELEKSI PPPK 2023
1 Komentar

Seleksi PPPK 2023 ini tentu sangat dinantikan para peminat yang nantinya bisa bekerja di instansi pemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara alias “Abdi Negara”.

Nah sebelum ikut Seleksi PPPK 2023 sebaiknya anda mengetahui dulu mengenai alur dan panduan pendaftaran PPPK Guru di SSCASN.

Berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, ada beberapa alur pelamar yang harus ditempuh yakni : Pelamar terdeteksi di Dapodik, Masuk database THK-II BKN, Masuk Kategori Pelamar (P1, P2, P3, atau P. umum), Seleksi PPPK Guru – P1 (Guru Lulus Passing Grade).

Baca Juga:Pembatalan Penempatan P1 PPPK Rugikan Guru HonorerDPRD Jabar Siap Lakukan Pendampingan Terhadap Guru P1 Agar Lolos PPPK

Sementara itu, untuk alur Seleksi Pelamar Prioritas satu yang belum mendapatkan Penempatan yakni sebagai berikut :  THK – II, Honorer Negeri, Lolos PPG, Guru Swasta

Alur Seleksi Pelamar Prioritas dua dan tiga ialah : Tenaga Honorer Kategori-2, Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan ≥ 3 tahun), Pendaftaran SSCASN PPPK Guru, P2: Guru terdaftar sebagai eks-THK-II, P3: Guru Honorer Sekolah Negeri dan aktif mengajar 3 tahun.

Adapun cara melakukan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru yakni : Pengecekan Identitas mulai dari NIK, KK, Tempat Tanggal Lahir.

Pendaftaran SSCASN PPPK Guru melalui akun https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, Lengkapi Data diantarnaya : Email, Nama Lengkap, Password, Konfirmasi Password, Tempat Lahir (Sesuai KTP), Kabupaten/Kota Lahir (Sesuai Ijazah), Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah), Jenis Kelamin, Upload KTP (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg), Upload Swafoto (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg), Captcha.

Tahap selanjutnya masuk ke Pengecekan Ulang Data, kemudian lanjut ke Proses Pendaftaran Akun, Setelah Proses Pendaftaran Akun akan muncul Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengabarkan bahwa, formasi CPNS dan PPPK 2023 itu berdasarkan kebutuhan instansi pemerintahan.

Jumlah formasi bisa ditetapkan setelah disetujui Kementerian Keuangan RI. Indikator lain yang menentukan berapa banyak kursi CPNS atau PPPK adalah dari banyaknya PNS yang pensiun dalam suatu instansi.

1 Komentar