Ratusan Buruh Lakukan Aksi Demonstrasi Agar MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ratusan Buruh Lakukan Aksi Demonstrasi Agar MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ratusan Buruh Lakukan Aksi Demonstrasi Agar MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
0 Komentar

RADAR GARUT – Ratusan buruh turun ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi demonstrasi Rabu, 17 Juli 2024.

 

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau singkatnya (KSPI) dan Partai Buruh itu mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi atau (MK) untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Berdasarkan dengan laporan, ratusan buruh sudah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB di kawasan Patung Kuda. Di lokasi itu terdapat 2 mobil komando yang mengkoordinir massa buruh.

 

Baca Juga:Pj Bupati Yudia Ramli Bagikan Kartu Tangkis di Cisarua untuk Warga MiskinMasalah Terus Berdatanggan? Simak Nih Kunci Rahasia Supaya Terlepas dari Kesulitan Hidup

Para buruh yang sedang melakukan demo itu terlihat membawa bendera Partai Buruh dan bendera KSPI, hingga beberapa di antaranya membawa poster yang berisi tuntutan mereka.

 

Iqbal, Presiden KSPI juga menyampaikan bahwa aksi ini juga dilakukan di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banjarmasin, sampai Makassar. Sedangkan di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa buruh berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

 

Iqbal juga menyoroti 3 isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mereka menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.

 

Kedua, mereka juga menolak praktik outsourcing dan upah murah atau singkatnya (HOSTUM). Ketiga, mereka menolak kebijakan PHK dan menyerukan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.

 

Lebih lanjut, Iqbal juga menyampaikan harapan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan buat mencabut klaster ketenagakerjaan dalam sidang hari ini, yang dianggap sebagai sidang penentuan.

 

Beliau juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tak dipenuhi, aksi mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia dapat terjadi, yang berpotensi mengganggu produksi di berbagai sektor industri.

 

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buru keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” tegas Said Iqbal.

 

Baca Juga:Wajib Punya, Inilah Rekomendasi TWS Ngebas Harga di Bawah Rp 1 JutaStop overthinking berlebihan, ini cara mengatasinya

Artikel ini telah tayang di Diswayid dengan judul Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan.

0 Komentar