Penipu Jamaah Umroh Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Pelaku Malah Berjoget Usai Sidang

Penipu Jamaah Umroh Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Pelaku Malah Berjoget Usai Sidang
Penipu Jamaah Umroh Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Pelaku Malah Berjoget Usai Sidang/ Instagram @luarbioskop
0 Komentar

RADAR GARUT– Para korban umroh dibuat geram dengan kelakuan pemilik biro umroh Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, yang dianggap tak punya perasaan pada Selasa (30/7/2024).

Pemilik usaha religi sekaligus pelaku penipuan tersebut telah menipu 149 korban dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Namun sayangnya, pria yang akrab dipanggil Kaji Lila ini tidak menunjukkan empati kepada para korban saat digiring usai sidang. Sebaliknya, ia malah berjoget-joget setelah divonis tiga tahun penjara.

Baca Juga:Konser Cigarettes After Sex di Jakarta 2025, Berikut Informasi Tiket dan Cara BelinyaJadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Hari Ini, 31 Juli

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan. Zyuhal Laila Nova dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam sebuah video, terdengar suara korban yang meneriaki Zyuhal dengan sebutan “maling” saat ia digiring petugas usai pembacaan vonis.

“Harus dikembalikan. Tak rewangi asah-asah, buroh buroh. Saake ambek aku nang,” ucap seorang nenek korban penipuan umroh sambil menangis tersedu-sedu dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan.

Video tersebut menjadi viral, dan Zyuhal Laila Nova mendapat banyak hujatan dari netizen. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Amelia, tampak Zyuhal berjoget, yang memicu kemarahan lebih lanjut dari netizen.

“Bisa-bisanya bukan sedih malah berjoget,” tulis akun @aqilabbgsvlog.

Tindakan tidak pantas ini semakin memperburuk citra Zyuhal di mata publik, yang sudah marah dan kecewa dengan tindakannya.

0 Komentar