Penghapusan Tenaga Honorer Harus Dibarengi dengan Solusi

Penghapusan Tenaga Honorer Harus Dibarengi dengan Solusi
Ahab Sihabudin (Anggota DPRD Jabar Fraksi PKS)
0 Komentar

Jangan Sampai Banyak Mantan Tenaga Honorer Menganggur

GARUT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN dan RB telah menyampaikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, kaitan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, termasuk salahsatunya tenaga pendidik non ASN.

Menyikapi rencana pemberhentian tenaga honorer tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKS Ahab Sihabudin meminta agar Pemerintah Daerah harus mencari solusi yang tidak merugikan kaum honorer, serta tidak melahirkan masalah baru untuk sektor pendidikan di Jawa Barat.

“Penghapusan honorer jangan sampai melahirkan masalah baru, apalagi nantinya bisa mengganggu proses pendidikan di sekolah-sekolah. Untuk itu, pemberlakuan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang memberikan solusi yang benar-benar berdampak positif, baik itu untuk tenaga honorer yang nanti akan dihapus misalnya diberi kuota lebih untuk mengisi formasi sebagai ASN melalui PPPK, CPNS atau mungkin melalui outsourcing sebagaimana diwacanakan. Serta memastikan bahwa kualitas pendidikan melalui peran guru di Jawa Barat tidak turun dan bahkan harus meningkat output dari kualitas pendidikannya,” kata Ahab yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jabar.

Baca Juga:Situ Bagendit Diterbari 7,6 Juta Ekor Bibit Ikan oleh PolisiBerkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah Intensifkan Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak

Jika regulasi ini telah diberlakukan, maka tidak sedikit tenaga honorer berpotensi kehilangan pekerjaan alias menganggur. Untuk itu, pemerintah harus cermat mengambil kebijakan disertai solusinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Jabar tengah mempersiapkan langkah pemetaan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, khusus dari tenaga honorer.

Pihaknya berharap, upaya tersebut bisa secara objektif, transparan dan benar-benar efektif untuk meningkatkan tata kelola SDM di lembaga pemerintahan. (Adv)

0 Komentar