Situ Bagendit Diterbari 7,6 Juta Ekor Bibit Ikan oleh Polisi

Situ Bagendit Diterbari 7,6 Juta Ekor Bibit Ikan oleh Polisi
0 Komentar

GARUT – Situ Bagendit yang berada di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/6) ditebari 7,6 juta ekor bibit ikan oleh polisi. Penanaman ikan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 dan upaya membangkitkan pariwisata dan ekonomi masyarakat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana menjelaskan bahwa penebaran ikan merupakan gerakan yang digagas pihaknya sebagai wujud kepedulian polisi di sektor pariwisata dan ekonomi. “Kegiatan ini mudah-mudahan bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelasnya.

Suntana mengungkapkan bahwa dalam rangka HUT Bhayangkara, polisi melakukan berbagai kegiatan sebagai wujud kepedulian. Selain melakukan penebaran bibit ikan ikan di Situ Bagendit, dilakukan juga bakti sosial, perbaikan tempat ibadah, dan kegiatan sosial lainnya di sejumlah lokasi.

Baca Juga:Berkaca Penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah Intensifkan Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan TernakEropa Berburu Batubara, Indonesia Punya Peluang Tingkatkan Peranan Sebagai Pemasok

Dipilihnya Situ Bagendit, menurutnya menjadi upaya untuk mendukung lokasi tersebut sebagai sentra ekonomi dan pariwisata. Dengan begitu, diharapkan seluruh lapisan warga bisa bersama-sama menjaga kawasan tersebut agar berdaya tarik sendiri dan menjadi kebanggaan Garut.

“Ini jadi sentra ekonomi yang jadi wisata untuk jadi kebanggaan masyarakat Garut. Semoga dengan ini bisa menghidupkan ekonomi, tinggal masyarakat menjaga ini, untuk kemajuan kita bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengaku bersyukur atas perhatian polisi terhadap sektor pariwisata melalui tebar bibit ikan. “Benih ikan nantinya akan tumbuh besar dan menjadi daya tarik wisata termasuk bisa menjadi sumber mata pencaharian dan kegiatan memancing masyarakat sekitar,” katanya.

Selain itu, dengan kegiatan penebaran tersebut, dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan tidak perlu dilakukan penanaman.

“Polisi telah memberikan harapan kepada masyarakat untuk bisa memancing. Nanti ini bisa diambil, bebas siapa saja asal memancingnya sesuai dengan ketentuan,” tutup Rudy. (mwm)

0 Komentar