Pembimbing Haji dan KBIHU Diajak BPKH Sosialisasikan Biaya Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan

Pembimbing Haji dan KBIHU Diajak BPKH Sosialisasikan Biaya Haji Berkeadilan dan Berkelanjutan
DISKUSI. BPKH menggelar diskusi publik dengan tema pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan, berkelanjutan dan penguatan ekosistem Perhajian Indonesia melalui pembimbing haji dan KBIHU.
3 Komentar

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diskusi publik dengan tema pengelolaan  keuangan haji yang berkeadilan, berkelanjutan dan penguatan ekosistem Perhajian Indonesia melalui pembimbing haji dan KBIHU pada Senin (6/3/2023) di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah secara daring memberikan sambutan.

Dia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal. Serta dengan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca Juga:Koramil Samarang Gelar Karya Bhakti, Bongkar Rutilahu di PasirwangiRefleksi Beragama 07, Rumus Taqwa

Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH pun terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Oleh karena itu, Fadlul mengajak kepada para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada jemaah tunggu terkait  biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penggunaan nilai manfaat ini dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, lanjutnya perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Hal ini dikarenakan nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta jemaah haji tunggu.

“Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antri untuk berangkat haji,”kata Fadlul, Senin (6/3/2023).

“Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fiqih, dimana umrah tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang muslim,”ujarnya.

Pembimbing haji dan KBIHU, kata Fadlul mempunyai peran yang strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini.  Disamping besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji ke arah pembinaan manasik yang lebih.

3 Komentar