Mencoblos Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Inilah Daftar Berkas yang Dibawa ke TPS

Mencoblos Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Inilah Daftar Berkas yang Dibawa ke TPS
Mencoblos Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Inilah Daftar Berkas yang Dibawa ke TPS
0 Komentar

RADAR GARUT – Mencoblos Pemilu 2024 sebentar lagi, inilah daftar berkas yang di bawa ke TPS.

Pemilu 2024 serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau (DPT) bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) buat menyalurkan hak pilihnya.

Pada saat hari pemungutan suara, Pemilih yang datang ke TPS harus perlu memperhatikan berkas-berkas yang wajib dibawa buat dipersiapkan.

Baca Juga:Sebelum Pamit dari Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud Md Sudah Kemasi Barang Pribadinya.Almas Gugat Cawapres Nomor Urut 2 Soal Tak Mengucapkan Terima Kasih Usai Putusan MK, Begini Respons Gibran

Terus, berkas-berkas apa saja yang wajib dibawa ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024?

Inilah Berkas-berkas yang Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Berikut ini berkas-berkas yang wajib kalian bawa oleh setiap Pemilih pada saat datang ke TPS pada hari pemungutan suara atau pencoblosan buat Pemilu 2024:

  1. Formulir C6 Surat Pemberitahuan

Formulir Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat ini akan diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cara mendapat Formulir C6 Pemilu oleh Ketua KPPS harus menyampaikan buat memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat Pemberitahuan ini akan  terus diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kalau Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan akan diberi kesempatan buat mendapatkan Formulir C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP, paspor maupun identitas lain yang sah.

  1. KTP-elektronik (e-KTP) Pemilih

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau (e-KTP) wajib dibawa Pemilih ke TPS pada saat hari pemungutan suara Pemilu. Seperti yang dilansir situs resmi KPU, meski sudah tercatat dalam DPT, Pemilih akan tetap harus membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri buat ditunjukkan ke petugas KPPS yang berada di TPS pada saat hari pemungutan suara.

0 Komentar