Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum memiliki e-KTP dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Pemilih harus wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mencoblos Pemilu 2024 sebentar lagi, inilah daftar berkas yang di bawa ke TPS. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.