GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menerima laporan dari tiga calon bupati jalur perseorangan atau independen. Ketiga calon tersebut atas nama Agis Muhidin, Aceng Fikri, dan Agus Supriadi. Mereka datang ke Bawaslu pada Selasa 14 Mei 2024.
Kehadiran tiga calon perorangan ini adalah untuk mengadukan KPU Kabupaten Garut. Mereka kecewa berat terhadap KPU Garut.
“Mereka semuanya datang di hari yang sama, cuman beda jam. yang pertama datang itu Aceng Fikri, terus Agis Muhidin, dan terakhir Agus Supriadi,” ujar Imam Sanusi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Bawaslu Garut, Rabu 15 Mei 2024, di Kantor Bawaslu.
Baca Juga:Amanda Soemedi Bey Machmudin Antusias Saksikan Parade Kriya dan Budaya HUT Dekranas 2024Produk Kerajinan Tangan Jabar Ramaikan Expo DekranasÂ
Ketiga calon Bupati itu merasa keberatan dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, lantaran sosialisasi persyaratan perseorangan yang waktunya terlalu mepet, dan susahnya mengakses aplikasi Silon padahal waktu yang ditentukan KPU belum ditutup.
“Pasangan Aceng Fikri kemarin mempertanyakan terkait dengan sosialisi persyaratan independen yang waktunya terlalu mepet, kalau pasangan Agis itu mempertanyakan terkait masalah akses silon. Karena pas waktu terakhir di tanggal 12 malam, yang aturanya ditutup pukul 23:59 malam, pengakuan dari Agis dan teman-teman sekitaran pukul 22:50 itu silon sudah tidak bisa diakses. Jadi sebelum waktu ditutup silon ini sudah tidak bisa di akses lagi,” ujarnya.
Sementara terkait dengan Agus Supriadi, menurut Imam Sanusi, mereka itu telah memberikan data terkait dengan dukungan melalui flashdisk kepada KPU sebelum waktu penutupan selesai. Namun, justru flashdisk itu malah dikembalikan lagi ke pihak Agus Supriadi.
“Flashdisk itu oleh KPU tidak terbaca, sehingga flashdisknya itu dikembalikan lagi kepada tim Agus Supriadi. Nah pada tanggal 13 nya kembali menyerahkan flashdisk itu ke KPU, tetapi karena waktunya sudah habis, sehingga dokumen itu dikembalikan lagi ke Agus Supriadi,” katanya.
“Dan maksud ketiga calon datang ke sini itu untuk melaporkan hal itu. Jadi, yang pertama akses silon telah ditutup sebelum waktunya, dan pasangan yang lainya itu melaporkan terkait dengan sosialisasi yang terlalu mepet,” ujarnya menegaskan.
Dengan begitu, menurut Imam Sanusi, laporan-laporan tersebut saat ini sedang dilakukan kajian awal, “Apakah kajian awal ini terpenuhi syarat materil dan formil, apabila syarat materil dan formil ini terpenuhi maka statusnya akan dinaikan sekaligus ditindaklanjuti ke tahapan-tahapan berikutnya. Kalau tidak memenuhi syarat itu maka laporanya tidak akan ditindaklanjuti dan berkasnya akan dikembalikan,” pungkasnya.(Ale)