Kata Ketua MUI Usai Muhadjir Pulihkan Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Kata Ketua MUI Usai Muhadjir Pulihkan Izin Pesantren Shiddiqiyyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.-Screenshot YouTube/CHOLIL NAFIS OFFICIAL-
0 Komentar

JAKARTA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis tulis mengatakan alhamdulillah Menko PMK Muhadjir mencabut atau memulihkan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyahm Ploso, Jombang.

Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.

.
Ketua MUI Pusat (2020-2025) itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Baca Juga:Berbaju Tahanan, Medina Zein Sampaikan Pesan Ini Jelang PemeriksaanAdik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK

Sekarang Cholil Nafis turut angkat bicara pemulihan izin Pesantren Shiddiqiyyah usai anak kiyai pemilik pondok tersebut jadi tersangka pelecehan ke santriwati.

“Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga pesantren Shiddiqiyah kembali beroprasi dan proses hukum tetap berjalan,” terang Cholil.

Bahkan Ketua MUI Pusat ini turut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Muhadjir dalam menegakkan aturan bernegara.

“Kebijakan Prof. Muhadjir ini lebih tepat, sebagai negara berdasarkan hukum bukan pengadilan medsos atau isu berita,” imbuh Cholil.


Sebelumnya, Cholil Nafis sempat heran dengan fenomena mudahnya pencabutan izi sebuah organisasi usai ada kasus yang merugikan.

“Akhir-akhir ini mudah sekali cabut-cabutan,” beber Cholil, Senin (11/7/2022).

Cholil Nafis pun turut menyinggung peristiwa yang belum lama terjadi seperti organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) lalu kini Pesantren Shiddiqiyyah.

“Baru isu di media seperti ACT sudah dicabut izinnya, baru proses hukum di Pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya,” jelas Cholil.

Baca Juga:Yusril Ihza Sebut MK Sudah BerubahPerlunya Berpolitik Praktis Demi Masa Depan

Menurut Ketua MUI ini, orang yang bersalah memang harus menjalani proses hukuman tetapi tidak dengan lembaga atau organisasinya.

“Harusnya, yang salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan denga NKRI,” jelas Cholil.

Sebelumnya diketahui bahwa Muhadjir Effendy ditugasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama ad interm.

.
Sebab Muhadjir Effendy merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI).

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” Kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” lanjutnya.

0 Komentar