Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK

Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-
0 Komentar

JAKARTA – Rois Sunandar, adik dari politikus PDIP Mardani H. Maming, ogah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya, Rois mengaku ingin menunggu terlebih dulu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rois dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Baca Juga:Yusril Ihza Sebut MK Sudah BerubahPerlunya Berpolitik Praktis Demi Masa Depan

“Rois Sunandar tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.

Selain Rois, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Namun, ketiganya juga kompak mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Para saksi itu antara lain, pertama, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. Ia tak bisa hadir dengan alasan tengah menunaikan ibadah haji.

Kedua, pihak swasta bernama Jimmy Budhijanto. Ia tak hadir karena mengaku tengah melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013-2020 Muhammad Aliansyah. Ia tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga:Terkuak Tewasnya Brimob Asal Jambi, Bermula Aksi Pelecehan Terhadap Istri Kadiv PropamPogba Is Back! Tolak Rp 6 Miliar Per Minggu dari MU

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

“Sudah (surat penetapan tersangka). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Irawan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari surat pemberitahuan tersebut untuk menentukan upaya hukum atas penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

Ia menegaskan bakal memanfaatkan segala ruang yang diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” tukas Irawan. (disway)

0 Komentar