Guru P1 PPPK Batal Penempatan, DPRD Jabar : Panselnas Langgar UU dan Tidak Profesional

Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi bersama para guru honorer yang masuk P1 PPPK tapi dibatalkan penempatannya
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi bersama para guru honorer yang masuk P1 PPPK tapi dibatalkan penempatannya
1 Komentar

Sebanyak 29 Guru P1 PPPK Batal Penempatan di SMA SMK yang ada di Garut, mereka dianggap gagal lolos sebagai ASN padahal sebelumnya sempat dinyatakan mendapat penempatan.

Para guru yang termasuk dalam Prioritas Satu (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengadukan nasibnya ke Anggota DPRD Jabar Fraksi PAN Enjang Tedi.

Para guru honorer yang mengadukan nasibnya tersebut sempat dinyatakan lolos P3K, namun menjelang penetapan namanya dicoret dan dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga:Kapan Puasa 2023? Ini Jadwal NU, Muhammadiyah & PemerintahArya Saloka Rungkad, Aksinya Viral di TikTok & Bikin Baper Netizen

Untuk itu Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi berencana untuk mendengar aspirasi para guru honorer gagal lolos PPPK itu. Pihaknya kata Enjang akan melakukan pendampingan terhadap para guru tersebut.

Enjang sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan meminta agar Pemerintah Pusat tetap meloloskan PPPK yang sempat masuk P satu dan dinyatakan lolos kemarin.

Menurut Enjang, pembatalan lolosnya para guru yang berjumlah tiga ribu tiga puluh empat itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu salah salah seorang guru honorer yang dibatalkan penempatan sebagai P1 PPPK tahun 2022, mengaku tidak percaya bahwa dirinya yang sempat dinyatakan lolos tapi batal mendapat penempatan sebagai guru PPPK.

“Saya termasuk dari tiga ribu sekian Prioritas Satu (P1) PPPK yang sempat dinyatakan mendapat penempatan tapi dibatalkan. Dari 5 orang yang mendapat penempatan (di sekolah yang ia tuju), kenapa hanya saya seorang yang dibatalkan? harapan saya yang sempat dibatalkan agar kembali mendapatkan penempatan dan dicabut pembatalan itu. Saya orang kecil pak yang hanya bisa mengadu kepada para pemimpin,” kata Tiktik, salah seorang guru honorer yang dibatalkan penempatan sebagai P1 PPPK tahun 2022.

Ia sendiri sudah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1990-an, namun harapannya diakui sebagai ASN malah balik ke titik statusnya yang tidak pasti.

“Saya tidak percaya (setelah sempat dinyatakan mendapatkan penempatan, red), ketika buka SSCASN ternyata disitu tertera anda tidak lolos, tidak mendapatkan penempatan,” kata Tiktik dengan air mata yang tidak bisa ia bendung kepada Radar Garut.

1 Komentar