Guru Honorer Diminta Pepet Pemda, Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi

Guru Honorer Diminta Pepet Pemda, Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi
0 Komentar

JAKARTA -Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, Kuota dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 belum ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Sesuai hasil penjelasan KemenPAN-RB, penetapan kuota dan formasi PPPK 2022 seharusnya akhir Mei ini.

Namun, rencana tersebut berubah karena banyak Pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi.

Kalaupun ada yang sudah mengajukan, lanjut Heti, ada revisi -revisinya.

Baca Juga:Kabupaten Garut Kembali ke PPKM Level 1, Capaian Vaksin Dosis 2 di Atas 70 PersenTerobosan Program Jabar Nyaah ka Jamaah, Jabar Tes PCR Gratis Calon Jemaah Haji 14 Hari Sebelum Keberangkatan

Kondisi ini memberikan peluang bagi guru honorer untuk mendekati masing-masing Pemda agar mengajukan formasi.

KemenPAN-RB meminta guru honorer ikut mengawal, mendekati Pemda agar mengusulkan formasi PPPK, makanya ini pekerjaan berat juga,” kata Heti, Rabu 25 Mei 2022.

Mengapa berat, lanjut Heti, karena tidak semua punya kemampuan anggaran maksimal.

Ada yang mengajukan maksimal seperti Kabupaten Garut yang mengusulkan kebutuhan formasi untuk guru lulus PG PPPK 2021 sekitar 3 ribuan.

Heti juga menyampaikan informasi KemenPAN-RB, bahwa usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 secepatnya dimasukkan.

Sebab, KemenPAN-RB akan menetapkan kuota dan kebutuhan formasi tidak lama lagi.

“Jadi, enggak menunggu semua usulan masuk,” ucapnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK 2022 sebanyak 758.018. Namun, hingga 12 Mei Pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi.

Baca Juga:KOPI Menyesalkan Terlambatnya Pembayaran Insentif BPJS Pada Perawat RSUD dr. Slamet GarutMakanan Halal Indonesia Ditarget Nomor 1 Dunia

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan usulan tersebut termasuk guru agama, guru seni budaya, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), dan guru kelas TK.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan PPPK 2021, usulan formasi dari daerah ini merosot.

Tahun lalu, usulannya mencapai lebih 506 ribu. Itu sebabnya, Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. (esy/jpnn)

0 Komentar