Bupati Cianjur Sambangi Rumah Keluarga Pengantin Pernikahan Sejenis

Bupati Cianjur menyambangi kediaman keluarga pengantin wanita yang nikah sejenis
Bupati Cianjur menyambangi kediaman keluarga pengantin wanita yang nikah sejenis
0 Komentar

CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman menyambangi rumah keluarga pengantin yang melakukan pernikahan sejenis di Kampung Cimalangdewa RT 04/RW 07, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin 11 Desember 2023.

Bupati Cianjur bersama istrinya ditemani pula kepala desa setempat,camat dan unsur pemerintahan datang berkunjung untuk bertanya kronologis pernikahan sejenis itu.

Herman mengatakan, sebelum terjadi pernikahan sejenis ini, pihak KUA sebetulnya sudah tiga kali memberikan informasi bahwa ketika inginnikah ada syarat yang harus ditempuh. Tapi pihak bersangkutan tidak memberikan data sehingga akhirnya mereka memaksakan diri melakukan pernikahan.

Baca Juga:Viral Nikah Sejenis di Cianjur, Begini Tanggapan Keluarga PengantinOknum Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam Hukuman Berat hingga PTDH

“Dan juga yang bersangkutan tetap memaksakan di luar kendali KUA. Saya mengucapkan terimakasih kepada pak kades yang tetap mempertahankan warganya jangan sampai tertipu,” ujar Herman di rumah keluarga pengantin.

Bahkan kata Herman, kepala desa juga sudah melangkah untuk melarang pernikahan sejenis itu. Hanya saja pada saat terjadinya pernikahan, kades berada di luar kota.

“Jadi intinya keluarga yang bersangkutan tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah perempuan. Kondisi memeplai perempuan shock, sekarang menghilang sedang dikejar dan dicari oleh bapaknya,” katanya seperti dikutip dari Cianjur Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul berita “Heboh Pernikahan Sejenis, Bupati Cianjur Sambangi Rumah IH“.

“Yang mengaku laki-laki diamankan di Polsek, karena yang bersangkutan adalah penipuan uang, meminjam uang Rp50 juta kepada warga dan sekarang di tahan di Polsek,” lanjutnya.

Atas kejadian itu, Herman mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak melakukan nikah siri dan tetap harus mendaftarkan ke KUA.

“Tetap harus terdaftar di kantor KUA dikecamatan masing-masing. Karena di KUA itu data harus lengkap by name, by adress. Sehingga kalau melalui KUA hal ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Herman juga mengungkapkan bahwa sekarang ini pihak mempelai wanita tidak mau membuat laporan karena terjerat oleh utang.

Baca Juga:Warga Garut Berharap Bantuan Beras BPNT Bisa Diteruskan oleh Presiden SelanjutnyaDua Orang Petani Disambar Petir di Buahdua Sumedang

“Jadi yang bersangkutan si mempelai wanitanya tidak mau melaporkan karena malu. Tapi kan kita negara hukum, apalagi sampai viral seperti ini dan yang bersangkutan (mempelai pria yang ternyata wanita) juga ada di sana (Polsek), tindak lanjutnya nanti itu urusan hukum,” kata Herman.

0 Komentar