Oknum Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam Hukuman Berat hingga PTDH

Oknum Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam Hukuman Berat hingga PTDH
foto istimewa
0 Komentar

SUBANG – Oknum Polisi berinisial WE (39) dengan pangkat Aipda, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menganiaya dan berujung kematian seorang remaja.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Pusaka Nagara, Polres Subang itu melakukan penganiayaan berawal dari kejadian tawuran di wilayah Gempol.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menerangkan bahwa WE saat itu mendapati informasi dari masyarakat bahwa korban dan 5 temannya membawa senjata tajam klewang. Menerima informasi tersebut, WE berupaya menjaga diri dan membela diri.

Baca Juga:Warga Garut Berharap Bantuan Beras BPNT Bisa Diteruskan oleh Presiden SelanjutnyaDua Orang Petani Disambar Petir di Buahdua Sumedang

Kemudian korban pun diamankan dan diinterogasi. Tapi interogasi itu berakhir tidak kooperatif. Akibatnya, WE melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajahnya sebanyak empat kali.

“Pelaku mencoba menanyakan maksud dan tujuan membawa sajam kepada korban. Namun, karena tidak kooperatif, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban, menyebabkan luka lebam di bagian mukanya,” jelas Endar Rabu (6/12) seperti dikutip dari Pasundan Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam PTDH dan Penjara 15 Tahun.

Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku pun membawa korban ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 3 Desember siang.

Sekarang ini, pelaku sudah ditahan Propam Polres Subang, sementara polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk dua senjata tajam klewang yang diduga milik korban.

Akibat perbuatan pelaku, Endar menyebut bahwa dia bisa dihukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan juga sanksi kode etik dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

“Karena pelaku ini oknum anggota Polri, dari segi pidananya kita sudah tegak lurus, dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini dengan ancaman penjara 15 tahun. Untuk kode etik, ancaman paling berat adalah PTDH,” tegas Endar.

Endar mengatakan bahwa, meskipun pelaku merupakan anggota polisi, namun Polres Subang komitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.

Baca Juga:Dukungan Apdesi DPK Cibatu Terhadap Industri Selama Pengusaha Perhatikan AturanAyah Botak Minta Paralegal LBH Jangan Pandang Bulu Berikan Bantuan Hukum dan Jangan Takut Menghadapi Orang Berpangkat

“Kami masih melakukan proses pendalaman dan meminta keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya dilakukan oleh seorang diri,” tambahnya.(*)

0 Komentar