Begini Penjelasan KPU Soal Pasien RS Jabar Tidak Diizinkan Nyoblos

Begini Penjelasan KPU Soal Pasien RS Jabar Tidak Diizinkan Nyoblos
Begini Penjelasan KPU Soal Pasien RS Jabar Tidak Diizinkan Nyoblos
0 Komentar

RADAR GARUT –  Begini penjelasan KPU soal RS Jabar tidak diizinkan nyoblos, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Ramai jadi sorotan publik, karena pada Pemilu 2024 kemarin banyak pasien rawat inap di rumah sakit di Jawa Barat yang tidak dapat menggunakan sebuah hak pilih mereka. Sampai hal tersebut yang menimbulkan dengan sebuah pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak.

Jadi untuk mengetahui sebuah penjelasan resminya, simak penjelasan dari KPU terkait situasi tersebut di bawah ini:

Baca Juga:Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Pada Saat Mencoblos di Pilpres 2024Deretan Game Populer Android Pada Tahun 2024

Alasan Pasien RS Tidak Bisa Nyoblos:

1. Aturan Tempat Pemilihan Khusus (TPS): KPU memiliki sebuah aturan tentang TPS khusus, yang cuman diperuntukkan bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pasien RS yang tidak terdaftar di DPTb tersebut akan tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS khusus.

2. Pendaftaran DPTb Terbatas: Pendaftaran DPTb tersebut yang memiliki batas waktu maksimal 7 hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut yang menyebabkan banyak pasien RS yang tidak dapat mendaftarkan diri dengan sebagai pemilih DPTb.

3. Kondisi Pasien: Kondisi kesehatan pasien RS tersebut yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke TPS juga menjadi faktor yang mempersulit mereka untuk mencoblos.

Tentunya KPU memahami kekhawatiran masyarakat terkait dengan situasi Tersebut, sampai dengan terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut:

1. Sosialisasi: KPU yang terus melakukan sebuah sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan mekanisme pemungutan suara bagi pasien RS.

2. Koordinasi dengan Rumah Sakit: KPU berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mendata pasien yang ingin menggunakan hak pilih dan membantu mereka mendaftarkan diri dengan sebagai pemilih DPTb.

3. Fasilitasi Pemungutan Suara di Rumah Sakit: Dalam situasi tertentu, KPU yang akan dapat memfasilitasi pemungutan suara di rumah sakit bagi pasien yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke TPS.

Baca Juga:Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang LemburFitur Utama Dari Game Minecraft Yang Bikin Semakin Menyenangkan

Diketahui, upaya KPU tersebut dalam mengatasi permasalahan ini yang masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

-Keterbatasan Waktu: Batas waktu pendaftaran DPTb tersebut yang singkat menjadi salah satu hambatan utama.

-Kondisi Pasien: Memindahkan pasien RS ke TPS tersebut yang dapat membahayakan kondisi kesehatan mereka juga.

0 Komentar