Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Pada Saat Mencoblos di Pilpres 2024

Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Pada Saat Mencoblos di Pilpres 2024
Viral! Raffi Ahmad Diduga Rekam Video Pada Saat Mencoblos di Pilpres 2024
0 Komentar

RADAR GARUT –  Viral! Raffi Ahmad diduga rekam video pada saat mencoblos di Pilpres 2024, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baru-baru ini, beredar dengan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Raffi Ahmad merekam video pada saat dirinya berada di bilik suara pada hari pencoblosan Pilpres 2024, Rabu 14 Februari 2024.

Diketahui dalam video tersebut, Raffi Ahmad yang terlihat dengan menunjukkan surat suaranya yang sudah dicoblos, sampai dia juga sempat mengarahkan kameranya ke arah bilik suara dan memperlihatkan dengan beberapa orang yang sedang mencoblos.

Baca Juga:Deretan Game Populer Android Pada Tahun 2024Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Aksi Raffi Ahmad tersebut yang menuai berbagai komentar dari netizen, sampai banyak yang mengecamnya karena dianggap sudah melanggar aturan KPU yang melarang pengambilan gambar atau video di dalam bilik suara.

Beberapa netizen juga mempertanyakan motif Raffi tersebut yang merekam video tersebut, dimana ada yang menduga dia yang sangat ingin menunjukkan kepada publik siapa yang dia pilih, akan tetapi ada juga yang menduga bawa dirinya cuman ingin mencari sensasi.

Berikut ini merupakan beberapa fakta terkait video Raffi Ahmad tersebut:

-Video tersebut direkam di salah satu TPS di Jakarta.

-Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah.

-Video tersebut telah dilihat lebih dari 1 juta kali.

-Banyak netizen yang mengecam Raffi Ahmad karena dianggap sudah melanggar aturan KPU.

Berikut ini merupakan beberapa aturan KPU dengan terkait pengambilan gambar atau video di bilik suara:

1. PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Pasal 35 ayat (1), melarang pemilih membawa alat perekam gambar, kamera, dan alat komunikasi ke dalam bilik suara.

2. Pasal 35 ayat (2), melarang pemilih mengambil foto atau video surat suara yang telah dicoblos.

3. Pasal 35 ayat (3), melarang pemilih menunjukkan surat suara yang telah dicoblos kepada orang lain.

Baca Juga:Fitur Utama Dari Game Minecraft Yang Bikin Semakin MenyenangkanFakta Menarik Dari Game Minecraft Yang Belum Diketahui

Sanksi bagi pelanggar, Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggar aturan KPU tersebut yang dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 juta.

Imbauan KPU tersebut kepada seluruh pemilih untuk mematuhi aturan resmi, dimana yang melarang pengambilan gambar atau video di dalam bilik suara dapat dikenakan sebuah sanksi. Tidak cuman itu, KPU juga mengimbau kepada seluruh pemilih untuk tidak menyebarkan sebuah foto atau video surat suara yang sudah dicoblos.

0 Komentar