Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
0 Komentar

RADAR GARUT –  Pemerintah: Karyawan yang bekerja pada hari pemilu berhak dapat uang lembur, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia yang akan menyaksikan sebuah momen sejarah dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif dengan secara serentak.

Hari tersebut sudah ditetapkan dengan sebagai hari libur nasional untuk mendorong partisipasi aktif dalam Pemilu.

Baca Juga:Fitur Utama Dari Game Minecraft Yang Bikin Semakin MenyenangkanFakta Menarik Dari Game Minecraft Yang Belum Diketahui

Akan tetapi, bagi beberapa profesi, bekerja pada hari Pemilu menjadi sebuah keharusan.

Berita baiknya tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan aturan resmi yang menjamin bahwa karyawan yang bekerja pada hari Pemilu tersebut yang berhak mendapatkan uang lembur.

Ketentuan tersebut yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pekerja yang bertugas pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut yang akan berhak atas upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, bagaimana perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja pada hari Pemilu tersebut?

Untuk menghitungnya, mari kita ambil contoh gaji bulanan sebesar Rp5.000.000:

1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi upah bulanan dengan jumlah jam kerja bulanan, ialah dengan sebesar Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734 per jam.

2. Kalikan upah per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan (contohnya 7 jam lembur). Maka, 7 x 28.901,734 = Rp 202.311,138.

Baca Juga:Spesifikasi Dari PlayStation 4 Dengan Tampilan Yang Super BagusViral! Mahasiswi Asal Indonesia Tewas Tertimpa Pohon di Australia

3. Sehingga, pekerja yang bekerja selama 7 jam pada hari Pemilu, dengan jam kerja normal 6 hari kerja x 40 jam per minggu, dan gaji bulanan dengan sebesar Rp 5 juta, akan mendapatkan uang lembur dengan sebesar Rp 202.311,138.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan karyawan yang bekerja pada hari Pemilu tersebut yang akan dapat diberi penghargaan yang layak atas kontribusinya dalam mendukung proses demokrasi negara.

Demikian informasi tentang Pemerintah: Karyawan Yang Bekerja Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur.

0 Komentar