Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap II Cair Rp Rp6,53 Triliun

Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap II Cair Rp Rp6,53 Triliun
FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

GARUT Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat, telah menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II mencapai Rp6,53 triliun pada awal Ramadan tahun ini.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, bahwa penyaluran dana bansos tersebut telah menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh pelosok Tanah Air.

Berdasarkan data Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, alokasi anggaran bantuan sosial PKH 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun pada Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Rp6,53 triliun pada April 2021.

Baca Juga:Kunjungi Mak Ocih, Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Sampaikan Amanat Dony OekonCek Ya, Insentif 4.684 Nakes Cair, Nilainya Rp31,7 Miliar

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Risma di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Risma berharap, dengan pencairan bantuan PKH ini dapat mengurangi beban pengeluaran KPM pada Ramadhan. Sebab, kebutuhan rumah tangga meningkat memasuki Ramadhan dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Risma, pencairan bansos PKH juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Sebab, dengan bertambahnya simpanan (saving) masyarakat, makin tinggi daya beli masyarakat.

“Jika daya beli meningkat maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung,” imbuhnya.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat.

Dapat disampaikan, komponen kesejahteraan sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat. Kemensos bekerja sama dengan Bank Bank Milik Negara (Himbara) dalam pencairan bantuan, seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

Baca Juga:Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Warga Desa Jayabakti Ludes TerbakarMenaker Ida Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen – agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” pungkasnya. (der/fin.co.id)

0 Komentar