RADAR GARUT — Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pelunasan biaya haji Tahun 2026 untuk calon jemaah asal Jawa Barat. Informasi mengenai batas waktu pembayaran, rincian biaya, serta mekanisme pelunasan kini sudah dapat diakses oleh masyarakat.
Penetapan tersebut, dilansir jabarekspres.com, mengacu pada keputusan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1447 H/2026 M. Keppres itu memuat ketentuan besaran Bipih sekaligus menjadi dasar pemberlakuan tarif pelunasan.
Pelunasan Bipih merupakan syarat penting bagi calon jemaah yang akan diberangkatkan sesuai kuota. Mereka yang tidak menyelesaikan pembayaran hingga batas waktu berpotensi kehilangan hak keberangkatan dan digantikan oleh calon jemaah lain.
Baca Juga:Garut Sambut Libur Nataru, 100 Kilometer Jalan Dipelihara PUPR GarutJalan Margawati Rusak Berat, Lurah Sebut Baru 4 Km yang Diperbaiki
Jadwal Pelunasan Haji 2026 Jawa Barat
Periode pembayaran pelunasan Bipih di wilayah Jawa Barat berlangsung:
- 24 November 2025 – 23 Desember 2025
Seluruh calon jemaah yang termasuk dalam alokasi kuota diminta menyelesaikan pelunasan dalam rentang waktu tersebut.
Besaran Bipih Wilayah Jawa Barat
Jawa Barat menggunakan dua embarkasi pemberangkatan, yakni:
- Embarkasi Jakarta (JKS)
- Embarkasi Kertajati (KJT)
Wilayah-wilayah di Jabar terbagi sesuai tempat keberangkatan tersebut.
Berdasarkan Keppres 34/2025, biaya Bipih awal ditetapkan sebesar:
- Rp58.875.751 untuk embarkasi Jakarta
- Rp58.875.751 untuk embarkasi Kertajati
Namun, mengacu pada informasi Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Barat, terjadi penyesuaian biaya sebesar ±Rp300 ribu.
Nominal terbaru menjadi:
- Embarkasi Jakarta (JKS): Rp58.542.722
- Embarkasi Kertajati (KJT): Rp58.559.022
Pelunasan Melalui Bank BPS BPIH
Pembayaran pelunasan Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Calon jemaah menyetor kekurangan biaya dan memperoleh bukti pelunasan untuk diserahkan ke kantor Kementerian Agama setempat.
Syarat Pelunasan Haji 2026 Jabar
Calon jemaah wajib:
- Terdaftar resmi dan memiliki nomor porsi
- Memiliki bukti setoran awal BPIH
- Menyediakan identitas resmi
- Mempersiapkan dana pelunasan sesuai Bipih
- Termasuk dalam daftar calon jemaah tahun 1447H/2026M
Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
- Fotokopi KTP (3 lembar)
- Pas foto terbaru (12 lembar ukuran 3×4 dan 2 lembar ukuran 4×6)
- Bukti setoran awal BPIH
- Buku tabungan haji
- Lembar pendaftaran haji (SPPH) beserta nomor porsi
