Pemkot Bandung Berikan Kompensasi Buang Sampah ke Pasirbajing Garut

kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut
kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

Sampah yang dibuang dari Bandung itu menurut Jujun, termasuk kategori sampah rumah tangga saja, tidak ada sampah medis atau kimia.

“Jadi khusus sampah rumah tangga. Jadi medis tidak boleh, kimia apalagi. Jadi khusus sampah rumah tangga yang masuk,” katanya.

Lebih jauh Jujun menerankan, perjanjian kerjasama antar Bandung Garut ini berlaku selama tiga bulan dimulai dari tanggal 2 Desember sampai awal Maret, namun bisa diperpanjang lagi tetapi harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Baca Juga:Dahlan Iskan Berikan Motivasi Kepada Karyawan May Bank untuk Menjadi SuksesManfaat Sayur Kangkung untuk Kesehatan Tubuh

“PKS ini targetnya adalah tercantum 3 bulan. Sejak 2 Desember ya sejak pelakukan pertama sampai mungkin sekitar awal Maret ya seperti itu, nah itu bisa diperpanjang lagi tetapi nanti kita evaluasi dulu ya sejauh mana kemungkinannya dan sebetulnya nanti kalau misalkan hasil evaluasi ini memang harus dihentikan ya kita hentikan,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar