Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamin Pemerintah sedang 

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamin Pemerintah sedang 
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamin Pemerintah sedang 
0 Komentar

RADAR GARUT-mempersiapkan penerapan peraturan terbaru yang melarang penggunaan bahan bakar subsidi jenis Pertalite pada kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Kendaraan yang termasuk dalam kriteria larangan ini tidak akan dilayani oleh petugas SPBU jika mencoba mengisi BBM subsidi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran. Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kriteria pembatasan ini mencakup: Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc.Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Baca Juga:Tanaman Hias Aglonema yang Cantik dan PopuleriPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI! Karena Investasi Apple Gak Sesuai Harapan

Jenis Motor yang Tidak Boleh Mengisi PertaliteAdapun daftar motor yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite, berdasarkan kapasitas mesin 250cc ke atas, meliputi:

Yamaha R25, Honda CBR250RR, Kawasaki Ninja 250, Suzuki GSX-250, KTM RC 250, Yamaha MT-25, Kawasaki Z250 dan BMW G310R (meskipun 310cc, termasuk kategori motor sport premium).

Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan akhir. Namun, pemerintah berencana segera mengimplementasikan kebijakan ini secara nasional. SPBU Pertamina juga akan mendapatkan panduan lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan aturan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan subsidi BBM dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan dan mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk beralih ke bahan bakar nonsubsidi yang lebih ramah lingkungan.

0 Komentar