Selain itu, Jujun juga mengatakan, masih banyak warga yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2014, khusunya larangan membuang sampah pada jam 9 malam sampai jam 5 subuh. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas LH.
“Ya, jadi tantangan terbesar itu adalah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat sampai sekarang sangat rendah. Terlihat daripada kami sudah melakukan perda 4 2014 terkait bagaimana terkait buang sampah, yaitu jam 9 malam sampai jam 5 subuh. Nah ini sudah disosialisasikan, tapi faktanya tetap masih ada yang buang jam 9, jam 10, jam 12 malahan masih ada. Nah ini tentu saja menjadi tugas kita bareng-bareng gitu ya. Artinya tadi yang saya sampaikan dari mulai kecamatan, LH, desa, RT RW untuk bisa menyadarkan masyarakat,” ujarnya.(rizka)