GARUT – Sebanyak tiga narapidana Lapas Kelas IIA Garut yang beragama nasrani mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin kegiatan pemberian remisi tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Imipas menjelaskan bahwa remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.
Baca Juga:Koin Kuno Indonesia yang Paling Diburu KolektorWarga Garut Diingatkan Jangan Sepelekan Fungsi KIA untuk Anak
“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana.
Di tempat terpisah Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan menjelaskan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang memperoleh remisi sebanyak 3 (tiga) orang, karena tiga orang ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 (dua) Narapidana mendapatkan remisi selama 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) Narapidana mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan.***