RADAR GARUT– Presiden Prabawo Subianto telah menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 yang menetapkan besok rabu sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi Pendidikan, termasuk sekolah. Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.
Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Jadwal M6 MLBB 2024 & Daftar Peserta: Pakai Format Swiss LeaguePertandingan Peringkat Papan Atas Antara Persib Bandung vs Borneo FC
Sementara untuk para pekerja di hitung lembur. Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.
Bagi pekerja yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus di sesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja pada hari libur pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.
Masyarakat di harapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan daerah periode 2024-2029.