Wawan Irawan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Bandung

istimewa
Wawan Irawan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Tentang Pelestarian Lingkungan dalam Pertambangan Batubara
0 Komentar

Dengan Disertasi Tentang Pelestarian Lingkungan dalam Pertambangan Batubara

BANDUNG – Wawan Irawan menekankan pentingnya aspek lingkungan hidup dalam perjanjian kerjasama di sektor pertambangan, khususnya pertambangan batubara, demi keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, pada Senin (7/10/2024), dalam sidang promosi yang digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan.

Dalam disertasinya yang berjudul “Perjanjian Kerja Sama Operasi dalam Usaha Pertambangan Batubara yang Sesuai dengan Klausula Pelestarian Lingkungan”, Wawan menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga:Putri Karlina Dorong Pembentukan Sentra Kerajinan Gerengseng di PasirwangiKemenkumham Borong Penghargaan LKPP, Kualitas Pengadaan Barang/Jasa Ditingkatkan

Ia berharap adanya revisi dalam berbagai regulasi terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan aturan notaris, agar semua kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan dengan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Penting untuk menambahkan klausula pelestarian lingkungan dalam setiap perjanjian kerja sama operasi di bidang pertambangan. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak terikat untuk melaksanakan usaha tambang dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk kewajiban untuk reklamasi pasca tambang,” ujar Wawan.

Penelitian Wawan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa perjanjian yang ideal dalam sektor pertambangan harus mencakup komitmen untuk mematuhi kebijakan lingkungan.

Selain itu, model perjanjian yang ia usulkan juga harus berfungsi sebagai instrumen yang melindungi serta memperbaiki dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. sebagai promotor dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. sebagai co-promotor. Selain itu, sejumlah akademisi dari Unpas juga hadir sebagai penguji, di antaranya Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., dan Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum.

Wawan berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dengan predikat cumlaude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,85, menjadikannya lulusan ke-108 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan serta lebih dari 128 buah karangan bunga ucapan Selamat dan Sukses ikut memberikan doa dan dukungan.

0 Komentar