Dirjen HAM Sebut Pembubaran Diskusi Bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

istimewa
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra.
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengkritik keras tindakan pembubaran paksa terhadap forum diskusi yang dihadiri beberapa tokoh masyarakat di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945.

“Pembubaran paksa ini melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan,” kata Dhahana.

Ia menjelaskan bahwa asal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berpendapat, yang merupakan fondasi utama dari negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga:Indonesia Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dalam Penanganan Pengungsi di Tengah Krisis GlobalRutan Garut Bekerjasama dengan Damkar Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran

Dhahana juga menyoroti Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Menurutnya, kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai adalah bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara, dan seharusnya tidak boleh diintervensi secara paksa.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 ayat 1.

“Hak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai adalah bagian dari hak dasar setiap individu, dan pembubaran paksa seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kebebasan berpendapat di ruang publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dhahana menekankan peran kepolisian sebagai bagian dari pemerintah dalam melindungi dan menjamin hak asasi manusia, sesuai dengan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak asasi orang lain.

Dhahana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kebebasan berpendapat demi terciptanya Indonesia yang lebih demokratis. “Kebebasan untuk menyampaikan pendapat harus selalu dihormati, selama tidak melanggar hukum,” tutupnya. (*)

0 Komentar