Perlindungan Data Pribadi Bagian Integral dari Hak Asasi Manusia

Istimewa
Dhahana Putra menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah aspek yang krusial dalam konteks hak asasi manusia (HAM).
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dhahana Putra menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah aspek yang krusial dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Dalam upaya menjaga privasi masyarakat, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“UU ini menjadi tonggak penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana implementasi di lapangan dilakukan, yang perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.

Di era teknologi yang terus berkembang, tantangan untuk melindungi data pribadi semakin kompleks. Kasus kebocoran data yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab menambah kekhawatiran masyarakat.

Baca Juga:Rutan Garut Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan KetertibanKementerian Hukum dan HAM Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Dhahana juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada 2023, yang menyoroti perlunya perbaikan dalam hal perlindungan privasi.

“Temuan ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki dan meningkatkan mekanisme perlindungan data pribadi, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa upaya peningkatan perlindungan data pribadi terus didorong. Salah satu caranya adalah melalui pengukuran implementasi prinsip HAM, termasuk hak atas privasi, melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,” katanya.

Rencananya, pengukuran awal Indeks HAM akan dilakukan pada 2024, yang akan mencakup dua dimensi: hak sipil dan politik, serta hak sosial, ekonomi, dan budaya. (*)

0 Komentar