GARUT – Seorang pria berinisial TB berusia 22 tahun asal Kecamatan Cikajang diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga mencuri di mess PTPN 1 Regional 2 Kebun Cisaruni, Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang.
Kapolres Garut melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono menerangkan dalam keterangannya di media bahwa pelaku ini merupakan warga Kecamatan Cikajang.
Ia berhasil diamankan pada Rabu 11 September 2024 di kediamannya bersama barang bukti, antara lain 1 unit handphone realme C2, satu tabung gas LPG 3 kg dan satu tas ransel hitam.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman Dorong Perempuan Jabar Berdaya dan Mandiri Melalui Program West Java Women Empowerment Kalahkan Trans TV Bandung, RCTV Raih Penghargaan KPID Award 2024 Kategori Program Siaran Religi Televisi
Kapolsek menerangkan, awal mualnya pelaku diketahui melakukan aksinya oleh karyawan PTPN tersebut ketika tengah loncat dari jendela kamar mess karyawan sambil memabawa tas ransel.
Tas itu diketahui merupakan milik dari Nurdi (46) yang merupakan warga Kecamatan Pamulihan.
Begitu mendapatkan laporan dari petugas keamanan setempat, Polsek Cikajang pun melakukan penangkapan terhadap pelau di rumahnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Mapolsek Cikajang guna penyelidikan lebih lanjut” Ucap Patri. (rls/red)