Living Law Diterapkan dalam KUHP Baru sebagai Upaya Penguatan P5HAM

istimewa
PENTING. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menegaskan pentingnya pengintegrasian konsep \"living law\" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
0 Komentar

JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menegaskan pentingnya pengintegrasian konsep “living law” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya langkah ini diambil sebagai wujud pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih eksis dan berkembang di masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.

Dhahana menekankan bahwa hukum adat yang diakui hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum internasional yang diakui.

Ia menjelaskan bahwa penerapan “living law” bertujuan untuk menjaga relevansi hukum dengan dinamika sosial dan budaya yang ada di masyarakat.

Baca Juga:Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di SultengAnugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah

“Konsep living law ini tidak hanya mencakup hukum positif, tetapi juga merangkul hukum adat yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan komunitas. Kami berharap pendekatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum di masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang bersifat integratif,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menyoroti bahwa pengaturan sanksi dalam KUHP Baru dirancang agar lebih mencerminkan prinsip keadilan yang humanis dan rehabilitatif. Aspek ini mempertimbangkan konteks sosial dari pelanggaran yang terjadi serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.

Proses penyusunan KUHP Baru ini pun melibatkan partisipasi luas dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, guna memastikan bahwa perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat, dapat terakomodasi dalam undang-undang yang baru.

“Penerapan living law dalam KUHP yang baru ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga aktif dalam membangun keadilan sosial,” kata Dhahana.

Ia meyakini bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia, membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dhahana menambahkan bahwa penerapan living law ini diharapkan dapat memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang progresif dan relevan dengan konteks zaman,” pungkasnya. (*)

0 Komentar