2. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
Memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan juga diterima dari PTN ataupun PTS pada sebuah program studi dengan Akreditasi A maupun B.
Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan dengan memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga:Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Thailand U-19, Final Piala AFF U-19 2024Porto Tundukkan Al Nassr 4-0 dalam Laga Uji Coba Pramusim
-Memiliki sebuah Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun program bantuan pendidikan nasional yang lainnya.
– Sudah terdaftar dalam DTKS / menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PBI JK, PKH, BPNT.
– Berada dalam sebuah kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin sampai desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
– Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Demikian informasi terkait dengan Link dan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Dibuka Hari Ini, 29 Juli, Cek Disini.