GARUT- Perangkat desa di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut menerima SK Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari Bupati, Kamis 18 Juli 2024.
Penyerahan ini dilakukan oleh Camat Cibatu Sardiman Tanjung di GOR Desa Padasuka.
Namun demikian, seorang perangkat desa Sukalilah pada kesempatan ini belum menerima NIPD, hal itu karena yang bersangkutan baru direkrut menjadi perangkat desa.
Baca Juga:Pemdaprov Konsolidasi Pembangunan dengan Pemda Kabupaten KuninganKabid Dinsos Garut Menduga Banyak ODGJ di Garut Buangan dari Luar
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cibatu Asep Supriatna menginformasikan hal itu dalam kegiatan penyerahan SK Bupati tentang NIPD kepada 109 perangkat desa di GOR Desa Padasuka, Kamis (18/7).
” Seorang perangkat desa belum menerima SK NIPD dari Penjabat Bupati. Karena dia baru durekrut menjadi perangkat. Bila regulasi dari DPMPD sudah ada, SK diperjuangkan untuk diterbitkan,” kata Asep Supriatna.
Tak semua perangkat desa hadir dalam penyerahan SK NIPD itu. Penyerahan NIPD itu dilakukan melalui perwakilan perangkat desa di Cibatu.
Melanggar siap Disanksi
Dalam kesempatan ini perangkat desa juga menandatangani pakta integritas untuk tidak melanggar sumpah janji.
Diantara larangan sumpah janji itu antara lain, perangkat desa dilarang merugikan keuangan desa dan keuangan negara. Memberikan keterangan yang dapat meresahkan masyarakat serta melakukan tindak pidana.(pap)