RADAR GARUT – Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, sebetulnya belum bisa dikatakan bebas seutuhnya.
Pegi Setiawan menurutnya masih berpotensi bisa ditahan kembali oleh polisi. Kenapa demikian?
Menurut Hotman Paris, Pegi itu belum bebas secara substansi, karena Hakim (dalam pra peradilan) hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
Baca Juga:Bey Machmudin Terus Dorong Peningkatan Volume Ekspor Kopi dan Kakao Jawa Barat Pilkada Serentak Sebentar lagi, Bey Ingatkan ASN Untuk Jaga Netralitas
” Artinya kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ujarnya.
Lantas caranya bagaimana? Hotman Paris pun menjelaskan detail mengenai hukum acara.
” Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dikutip dari channel youtube @Cumicumi.
” Maka kalau penyidik mau, besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau sebagai saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya bisa ditahan lagi. itu secara hukum acara normatif,” jelas Hotman.
“Jadi agar masyarakat tahu bahwa Pegi itu secara substansi perkata belum bebas, hanya terkait aspek tehnis prosedural hukum acara. Kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi dan selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan itulah hukum acaranya,” lanjut Hotman.***