“Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg tanggal 10 Juni 2024 serta dalam proses eksekusi oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut,” pungkasnya. (*)