Bey Machmudin: ASN yang Maju Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Pilkada

Bey Machmudin Pj Gubernur Jabar
Bey Machmudin Pj Gubernur Jabar
0 Komentar

RADAR GARUT – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jabar untuk mundur jika mencalonkan diri di Pilkada 2024. Hal itu diutarakan Bey di Majalengka, Selasa (24/6/2024).

Bey mengatakan, ASN yang mau mendaftar di Pilkada nanti haru smundur dari jabatannya, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur,” tegas Bey di Majalengka, Selasa (24/6).

Baca Juga:Keracunan Makanan di SDN Gandasari Mencapai 99 OrangMantan Kepala SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Duit BOS

Jika merujuk dari timeline pendaftaran pasangan calon kepala daerah, menurutnya,pendaftaran akan dimulali pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Artinya ASN harus mengajukan pengunduran diri sejak pertengahan Juli.

Sementara itu pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Bey mengingatkan agar seluruh ASN di Jabar, harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Kemendagri. Termasuk dalam hal mengajukan cuti tanggungan, ketika sudah melakukan pendekatan dengan partai politik (Parpol).Dalam kesempatan itu pula,  Bey turut menegaskan agar ASN yang hendak maju di bursa Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas, ataupun sarana milik negara.

“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” ujar Bey.

Sebab menurutnya, netralitas ASN di Jabar harus tetap dilestarikan di semua tahapan pilkada. Agar tetap dapat memberikan pelayanan secara professional.

Meski demikian, Bey menyebut pihaknya tidak akan menghalang-halangi siapapun yang hendak mengikuti pilkada. Sebab hal itu merupakan hak politik setiap warga negara.

Sementara jika ada ASN yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, menurut Bey, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” tutur Bey.

 

0 Komentar