RADAR GARUT- Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Garut Senin-Minggu, 10-16 Juni 2024, simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Anda bisa mengunjungi layanan SIM keliling terdekat. Berikut jadwal layanan Satpas SIM keliling di Garut untuk periode Senin-Minggu, 10-16 Juni 2024.
Baca Juga:Jadwal dan Tarif Kereta Api Garut – Cibatu Rute Garut-Purwakarta 10 Juni 2024Ini Cara Singkat Menghapus Objek dalam 30 Detik di Adobe Photoshop
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM. Oleh karena itu, segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Layanan SIM keliling di Garut siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan ini memudahkan masyarakat dengan menyediakan perpanjangan SIM secara bergerak di berbagai wilayah.
Biasanya, antrean di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM, meskipun Anda tetap harus antre dengan tertib.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Senin-Minggu, 10-16 Juni 2024
1. Senin, 10 Juni 2024
– Mobil 1: Alfamart Banyuresmi
– Mobil 2: Alun-alun Malangbong
2. Selasa, 11 Juni 2024
– Mobil 1: Alfamart Cilawu
– Mobil 2: Alfamidi Limbangan
3. Rabu, 12 Juni 2024
– Mobil 1: Alfamidi Cibatu
– Mobil 2: Yomart Kadungora
4. Kamis, 13 Juni 2024
– Mobil 1: Yomart Cikajang
– Mobil 2: Indomaret Sucinaraja
5. Jumat, 14 Juni 2024
– Mobil 1: Indomaret Malayu Samarang
– Mobil 2: Alfamart Cibiuk
6. Sabtu, 15 Juni 2024
– Mobil 1: Indomaret Cibeureum
– Mobil 2: Yomart Bandrek
7. Minggu, 16 Juni 2024
– Mobil 1: Iqro Leles
– Mobil 2: Indomaret Jl. Ibrahim Adjie
Jadwal layanan SIM keliling Garut ini telah beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Garut
Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani sebuah permohonan perpanjangan SIM A dan juga C yang bisa dapat dilakukan sebelum masa berlaku sudah habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, akan diberlakukan sebuah penerbitan seperti SIM yang baru.
Baca Juga:Cara Menghapus Akun DANA atau Mengganti Nomor Ponsel Dengan Mudah!Rekomendasi 6 Wisata Hits di Bandung untuk Liburan Keluarga yang Mengesankan
Untuk biaya perpanjangan yang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
– Rp 80.000, perpanjangan masa berlaku SIM A
– Rp 75.000, perpanjangan masa berlaku SIM C