Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan yang Dibutuhkan!

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan yang Dibutuhkan!
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan yang Dibutuhkan!
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan yang Dibutuhkan, simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Pemerintah menargetkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024, termasuk seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, dimulai pada bulan Juni atau Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan hal ini pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Menyoroti Tantangan Infrastruktur di GarutDestinasi Curug Kembar Tegal: Surga Tersembunyi di Tengah Kota

“Pelaksanaan seleksi CASN 2024 rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Anas.

 Alokasi Formasi dan Pelamar

Total formasi yang tersedia dalam seleksi CPNS 2024 mencapai 1.289.824, dengan 427.650 formasi di instansi pusat yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Sedangkan jumlah formasi untuk instansi daerah mencapai 862.174.

Jumlah pelamar jalur CPNS diperkirakan mencapai 945.404, sementara pelamar PPPK guru sebanyak 439.020 orang.

Selain itu, pemerintah juga membuka alokasi formasi untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan daerah lainnya.

“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Anas.

 Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2024:

1. Usia minimal 18 tahun dan juga maksimalnya 35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun ataupun lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau juga anggota Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Baca Juga:Penyebab dan Cara Mengatasi Kebocoran Pada AC Merek Terbaik 2024Raditya Dika dan Ariel Tatum Beradu Akting dalam Film Catatan Harian Menantu Sinting

7. Tidak menjadi seorang anggota, pengurus partai politik serta terlibat dengan politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

0 Komentar