BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses awal pendidikan yang dilakukan di setiap jenjang pendidikan baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Agar PPDB bisa berjalan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel tidak cukup hanya menuntut kepada panitia penyelenggara PPDB, namun juga harus didukung semua pihak, baik panitia satuan pendidikan, orang tua peserta didik, maupun masyarakat sebagai komponen dari Tri Pusat Pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Jumat (31/5/2024).
Membuat Terobosan Baru
Baca Juga:Penjabat Gubernur – Menteri Perdagangan Cek Harga di Pasar Tagog Padalarang Yudha Puja Turnawan Hadirkan Nilai Pancasila dalam Wujud Nyata, Membantu Sesama di Desa Cangkuang
“Di tahun 2024 ini, kita membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari intervensi,” ujar Ade Afriandi.
Komitmen ini, tambahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan pendidikan masing-masing se-Jawa Barat untuk mewujudkan PPDB sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB.
“Dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi, ” tuturnya.
Simulasi penggunaan website PPDB dan aplikasi, dilakukan secara langsung dengan mengundang orang tua calon peserta didik perwakilan dari SMP dan MTs. untuk meyakinkan sistem dapat digunakan.
“Bagi masyarakat yang tidak dapat mengoperasikan laptop atau komputer, dapat menggunakan handphone atau mendaftar langsung di sekolah tujuan untuk memudahkan pendaftaran PPDB,” jelasnya.
Transparansi Data
Pihaknya juga membuka transparansi data, dengan melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman Jawa Barat tentang keterbukaan informasi publik mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik,” ungkapnya.
Baca Juga:Solihin Belum Diperiksa ke dokter THT, Kenapa Tidak Bisa Tidur Selama 4 TahunGrand Opening Cabang Toko Mas Pantes di Garut: Sebuah Inovasi dalam Dunia Perhiasan
Informasi publik yang tidak bisa diberikan, lanjutnya, yakni informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat dilihat publik meliputi data pekerjaan orang tua, misalnya pada jalur perpindahan tugas orang tua dan alamat. Namun, ada data yang dikecualikan, yaitu orang tua pendaftar yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB sehingga dapat membandingkan pendaftar satu dengan pendaftar lainnya.