GARUT – Pilkada Kabupaten Garut semakin dekat. KPU Garut juga sekarang ini sudah memulai tahapan penjaraingan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa.
Rikeu Rahayu menjelaskan, saat ini sudah memasuki fase rekrutmen PPK dan PPS.
Untuk penjaringan PPK sendiri KPU menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test), dan sudah dilaksanakan 6-7 mei 2024.
Baca Juga:Tarsum Pelaku Mutilasi Istri Akan Dirujuk ke RSJ Cisarua BandungYoutuber Ini Menikmati Seafood di Pantai Rancabuaya Garut, Ada Lobster dan Ikan Bakar
“(Tahapan rekrutmen untuk PPS) sama (dengan PPK), tahapannya ada penyerahan berkas, terus login di akun SIAKBA, kemudian penyerahan berkas ke KPU, setelah itu nanti ada penelitian berkas, dinyatakan lolos berkas, kemudian bisa mengikuti tes tertulis CAT, (untuk KPPS) juga sama,” ujar Rikeu ketika mengunjungi Radio Streaming Intan Garut Rabu 8 Mei 2024, seperti dikutip dari Humas Diskominfo Garut.
Untuk persyaratan administratif sendiri, para peserta ini menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan fotokopi ijazah.
Dan yang menjadi syarat kunci adalah ketidakbolehan menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
Pentingnya tidak menjadi anggota partai politik adalah untuk menjaga netralitas para penyelenggara pilkada itu sendiri.
“Kalau misalnya pernah di partai politik ada surat pernyataan sudah tidak di partai politik selama 5 tahun, (karena) harus netral kalau penyelenggara, (jadi) tidak boleh (menjadi anggota politik selama 5 tahun ke belakang),” tandasnya.***