KOTA BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), sudah mengeluarkan surat edaran secara resmi terkait aturan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (WFH) usai menjalani cuti bersama lebaran 2024.
Namun demikian, Sekda Jabar Herman Suryatman menilai aturan itu tidak berlaku utnuk ASN yang bekerja di bidang pelayanan publik. Ia meminta langsung bekerja 100 persen pasca bersma lebaran 2024.
“Tempo hari bahwa pak Menpan RB sudah mengeluarkan surat Edaran (WFH). Tapi bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir (bekerja). Jadi unit kerja, OPD, asn yang berhubungan dengan pelayanan publik atau berhubungan dengan masyarakat hari Ini 100 persen (masuk) tidak ada work from home,” ucapnya saat ditemui di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung, Selasa (16/4).
Baca Juga:Sekda Jabar Mengecek TPA Sarimukti, Tidak ada Kendala yang DitemukanSekda Herman: Pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar Dievaluasi Menyeluruh
Adapun untuk ASN yang bekerja di unit supporting system seperti bagian administrasi pemerintahan, dan administrasi pimpinan, Herman mengatakan dimungkinan WFH maksimal 50 persen.
“Nah kami Pemprov Jabar sejak hari pertama surat edaran itu keluar sudah disampaikan ke semua kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindak lanjutin dengan surat pemberitahuan dari sekda untuk segera mengeksekusi,” ujarnya
“Sehingga di tanggal sekarang (16 April 2024) WFH maksimal 50 persenuntuk (ASN) supporting system dan pelayanan publik tetap (bekerja) 100 persen ini sudah berlaku, tidak banyak ba-bi bu (alasan) jadi langsung eksekusi (bekerja) sesuai dengan klausul yang ada di surat edaran,” sambungnya
Bahkan untuk mengawasi, Herman mengatakan bahwa Pemprov Jabar sudah memerintahkan seluruh asisten pemerintah untuk monitoring ASN yang tidak melakukan WFH.
“Kami sudah tugaskan para asisten untuk monitor OPD terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk Kabupaten/Kota, Pak gubernur sudah menyampaikannya kepada bupati/walikota, dan saya sendiri sudah mengingatkannya ke para Sekda. Jadi semua kabupaten/kota dan pemprov sudah menindaklanjuti danmengeksekusi surat edaran dari pak menpan,” pungkasnya. (San)